Dengan pesatnya berbagai macam ilmu pengetahuan dan teknologi
ditopang dengan majemuknya manusia, maka muncullah bebagai pertanyaan yang harus
di jawab oleh Islam. Maka dari itu kami mempunyai permasalahan yang belum
terjawab sampai sekarang.
-
Sahkah bermakmum kepada orang yang cacat moral (seperti
membungakan uang, rentenir dsb) sedangkan ia (imam) memenuhi syarat sebagai
imam?
-
Apakah boleh monitor video kaset dijadikan saksi penuduhan zina
terhadap seseorang?
-
Bolehkah menjamak dan mengqosor salat tanpa ada sebab seperti
(musafir, karena hujan)? Mohon penjelasan apakah ada keterangan lain yang
membolehkan mengenai hal tersebut.
-
Bagaimana hukumnya empedu? Apakah yang dimaksud dengan empedu
itu dalamnya najis luar atau dalamnya?
Jawaban:
-
Hukumnya sah, tetapi makruh!
Dasar pengambilan hukum
Kitab Nihayatuz Zain halaman 131:
وَكَرِهَ ا لاء قتد ا بفا سقِ وَ مُبتَدَعِ
لاَ يَكفُرُ بِبِد عَتِهِ … اَو يَتَعَا طَى مَعِيشَةً مَد مو مةً .
Dan makruh bermakmum kepada orang fasik dan orang ahli
bid’ah yang tidak menjadi kafir sebab bid’ahnya… atau orang yang menjalankan
mata pencaharian yang tercela.
-
Jika sekedar menjadi saksi pembantu, hukumnya boleh. Akan
tetapi jika dijadikan saksi utama hukumnya tidak sah. Sebab dengan teknologi
yang tinggi, pelaku zina dapat dipalsukan. Artinya yang melakukan zina
sebenarnya si A, tetapi wajahnya bisa diganti dengan wajah si B.
-
Dalam kitab-kitab fiqih dari para imam madzhab, misalnya Kitab
Al-muhadzab, diterangkan bahwa sebab yang diperbolehkan melakukan jamak qashar
adalah bepergian jauh yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Seandainya hujan lebat dengan persyaratan tertentu hanya memperbolehkan menjamak
salat dan tidak memperbolehkan untuk meng-qasar salat. Memang ada pendapat yang
memperbolehkan salat karena terlalu sibuk, akan tetapi pendapat tersebut tidak
boleh dijadikan pegangan, apalagi untuk difatwakan.
-
Empedu itu cairannya najis, sedangkan tempatnya (kantungnya)
adalah mutanajjis yang dapat disucikan dengan dibasuh dan boleh dimakan apabila
berasal dari binatang yang halal dimakan, sebagaimana babat. Demikianlah
keterangan dari Kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 85.
Sahkah bermakmum kepada orang yang cacat moral (seperti
membungakan uang, rentenir dsb) sedangkan ia (imam) memenuhi syarat sebagai
imam?
Apakah boleh monitor video kaset dijadikan saksi penuduhan zina
terhadap seseorang?
Bolehkah menjamak dan mengqosor salat tanpa ada sebab seperti
(musafir, karena hujan)? Mohon penjelasan apakah ada keterangan lain yang
membolehkan mengenai hal tersebut.
Bagaimana hukumnya empedu? Apakah yang dimaksud dengan empedu
itu dalamnya najis luar atau dalamnya?
Hukumnya sah, tetapi makruh!
Dasar pengambilan hukum
Kitab Nihayatuz Zain halaman 131:
وَكَرِهَ ا لاء قتد ا بفا سقِ وَ مُبتَدَعِ
لاَ يَكفُرُ بِبِد عَتِهِ … اَو يَتَعَا طَى مَعِيشَةً مَد مو مةً .
Dan makruh bermakmum kepada orang fasik dan orang ahli
bid’ah yang tidak menjadi kafir sebab bid’ahnya… atau orang yang menjalankan
mata pencaharian yang tercela.
Jika sekedar menjadi saksi pembantu, hukumnya boleh. Akan
tetapi jika dijadikan saksi utama hukumnya tidak sah. Sebab dengan teknologi
yang tinggi, pelaku zina dapat dipalsukan. Artinya yang melakukan zina
sebenarnya si A, tetapi wajahnya bisa diganti dengan wajah si B.
Dalam kitab-kitab fiqih dari para imam madzhab, misalnya Kitab
Al-muhadzab, diterangkan bahwa sebab yang diperbolehkan melakukan jamak qashar
adalah bepergian jauh yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Seandainya hujan lebat dengan persyaratan tertentu hanya memperbolehkan menjamak
salat dan tidak memperbolehkan untuk meng-qasar salat. Memang ada pendapat yang
memperbolehkan salat karena terlalu sibuk, akan tetapi pendapat tersebut tidak
boleh dijadikan pegangan, apalagi untuk difatwakan.
Empedu itu cairannya najis, sedangkan tempatnya (kantungnya)
adalah mutanajjis yang dapat disucikan dengan dibasuh dan boleh dimakan apabila
berasal dari binatang yang halal dimakan, sebagaimana babat. Demikianlah
keterangan dari Kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 85.
0 comments:
Post a Comment